Dia tiba di LP Manna sekitar pukul 14:00 WIB diantar oleh keluarganya, setelah menjalani pemeriksaan yang menyatakan kondisinya sehat, langsung menempati salah satu ruang di Lapas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH kepasa awak media ini membenarkan hal itu. Setiawan Putra terjerat sebagai juru bayar pada kasus kelebihan jam mengajar tahun 2007 silam.
” Dia dikenakan hukuman selama 1 tahun, denda Rp 500 Juta, subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan UP Rp 49 Juta subsider 6 bulan penjara,” terang Riky, Kamis.
Editor : Uj