PEWARTA : RAI SAPUTRA
KAMIS 05 OKTOBER 2017
PORTAL KAUR – Mantan Bendahara UPTD Maje Nasal Kabupaten Kaur, Setiawan Putra yang terjerat kasus kelebihan jam mengajar akhirnya menyerahkan diri secara koperatif ke Lapas kelas IIB Manna Bengkulu Selatan.
Dia tiba di LP Manna sekitar pukul 14:00 WIB diantar oleh keluarganya, setelah menjalani pemeriksaan yang menyatakan kondisinya sehat, langsung menempati salah satu ruang di Lapas tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH kepasa awak media ini membenarkan hal itu. Setiawan Putra terjerat sebagai juru bayar pada kasus kelebihan jam mengajar tahun 2007 silam.
” Dia dikenakan hukuman selama 1 tahun, denda Rp 500 Juta, subsider 6 bulan penjara dan mengembalikan UP Rp 49 Juta subsider 6 bulan penjara,” terang Riky, Kamis.
Editor : Uj