Kades Cucupan Korupsi DD, Sidang Perdana Dijadwalkan 7 November

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 SENIN 30 OKTOBER 2017 


PORTAL KAUR – Sidang perdana kasus penyelewengan Dana Desa ( DD) Cucupan, Kecamatan Tetap Kabupaten Kaur, dijadwalkan Senin (07/11/2017).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH kepada awak media ini senin (30/10).

Sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu itu kata Riky, diantaranya akan menyidangkan dua terdakwa yakni Ma selaku Kades dan Da sebagai Kabid Mutasi dan Pengadaan.

” Dijadwalkan sidangnya dilaksanakan serentak tanggal 7 november, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu,” tutur Riky, Senin.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *