Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kaur Douglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH kepada awak media ini senin (30/10).
Sidang perkara korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu itu kata Riky, diantaranya akan menyidangkan dua terdakwa yakni Ma selaku Kades dan Da sebagai Kabid Mutasi dan Pengadaan.
” Dijadwalkan sidangnya dilaksanakan serentak tanggal 7 november, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu,” tutur Riky, Senin.
Editor : Uj