Secara pribadi kata ketua MUI, seorang Kades adalah pemimpin yang menjadi panutan masarakat di desanya. Dengan kejadian ini sudah tentu menjadi cerminan yang buruk. Sekalipun MUI tidak punya kewenangan, dia menyarankan sebaiknya Soraya Trianda mengundurkan diri dari Kades.
” Selaku ketua MUI kabupaten Kepahiang Saya sangat menyayangkan perbuatan yang telah dilakukan, seorang kepala desa adalah pemimpin menjadi panutan bagi masyarakatnya. Saya sarnkan, sebaiknya dia mundur,” kata H Rabiul, Kamis.
Dipaparkan, dipandang dari sisi hukum Islam, hal ini termasuk dalam kategori perbuatan dosa besar yakni zina. Disebutkan, jangankan melakukan, mendekati saja dilarang. Hukuman sosial di dunia ini masih sangat ringan bila dibanding hukuman yang bakal diterima di akhirat nanti.
Sebelumnya, Ketua BPD Daspetah 2 Guntur Suradi mengatakan, menunggu kesimpulan dari Lembaga Masarakat Kutei Adat (LMKA) sebelumnya disebut Badan Musawarah Adat (BMA) untuk melaksanakan musawarah desa.
Editor : Uj