PEWARTA : M FAUZI
Selain dijatuhi sanksi menyembelih seekor kambing, sang Kades juga dikenakan hukuman berupa dipukul oleh pemuka adat dan tokoh serta sesepuh desa sembari mengucapkan permohonan maaf kepada segenap khalayak atas perbuatan tercela yang pernah ia lakukan.
Ketua BPD Daspetah 2, Gunadi menyebutkan, prosesi sanksi adat ini telah dimufakatkan bersama LMKA dan segenap tokoh juga tetua masarakat desa. Eksekusinya memang telah dijadwalkan hari itu dengan mengundang pihak Kepolisian, Pemerintah Kabupaten, Camat, anggota Legislatif beserta tokoh lainnya untuk menyaksikan prosesi tersebut.
” Eksekusi pemberian sanksi adat kepada Kades memang sudah kita sepkati bersama LMKA dan tokoh adat lainnya yakni pada hari ini,” tutur Gunadi, Jumat.
Sementara itu, penerima sanksi yakni Kades Daspetah 2, Soraya Trianda kepada awak media mengucapkan permohonan maaf yang sebesarnya kepada segenap masarakat, dan perbuatan tercela yang pernah dia perbuat tidak patut untuk dicontoh oleh Kades-kades lainnya.
” Selain tercela perbuatan ini Saya sadari telah merugikan diri sendiri serta mencoreng nama baik, oleh sebab itu jangan ditiru oleh kades-kades lainnya. kepada segenap warga masarakat dan tokoh, tetua, pemuka adat secara keseluruhan, saya menghaturkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” tutur sang Kades.
Dikesempatan itu, Kades berucap, ia tidak pernah melontarkan kata-kata bersedia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai kepala desa. Soal sanksi dari pemerintah sepenuhnya merupakan kewenangan pihak Pemkab Kepahiang dan ia siap menerima apapun bentuk sanksi yang bakal diberikan kepadanya.
Editor : Uj