Diakui oleh Camat, secara administrasi surat kepada Bupati tersebut juga ditembuskan ke Inspektorat serta instansi terkait. Keputusan lebih lanjut menunggu rekomendasi dari hasil musawarah BPD setempat sesuai dengan amanat UU Desa No 6 tahun 2014 Tentang Desa.
” Kita berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kades lainnya, terutama yang berada dalam wilayah kecamatan Ujan Mas,” kata Camat, Rabu.
Sementara itu, Ketua BPD Daspetah 2 Guntur Suradi mengungkapkan, hingga saat ini belum melakukan musawarah desa karena masih menunggu kesimpulan dari Lembaga Masarakat Kutei Adat (LMKA) sebelumnya disebut Badan Musawarah Adat (BMA).
“Bila sudah ada hasil kajian dari LMKA baru kami BPD akan mengambil keputusan tentunya harus dihadiri pula oleh tokoh dan emen masyarakat yang ada di desa. Hasil akan segera kami sampai kan secara tertulis kepada Bupati melalui Camat ujan mas.” tutup dia
Sekedar untuk diketahui, masa jabatan yang diamanahkan kepada Kepala Desa Daspetah 2 masih 4 tahun lagi dan akan berakhir pada tahun 2021 mendatang.
Editor : Uj