Kades Ini Sebut, Pemanfaatan Material Setempat Tidak Perlu Izin

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 JUMAT 06 OKTOBER 2017  



PORTAL KAUR – Kepala Desa (Kades) Papahan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur, Asisman menegaskan, dalam pemanfaatan material galian untuk pembangunan fisik Dana Desa (DD) tidak perlu ada izin cukup membayar pajak galian C disetorkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.

Dirinya mengakui, dalam pelaksanaan pembangunan fisik DD tahun ini yakkni berupa jembatan gantung sepanjang 70 meter menggunakan material setempat antara lin batu dan pasir yang diambil dari areal setempat.

” Pemanfaatan material setempat tidak perlu mengurus izin. Dan lagi, pajak material besarnya dua kali lipat dibandingkan dengan kuari yang memiliki izin. Pajak galian C di desa kami lancar,” tukas Kades, Kamis.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BKD Kaur, maupun Kepala Bidang belum didapatkan penjelasannya. Saat disambangi dikantornya keduanya sedang tidak berada ditempat.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *