Dirinya mengakui, dalam pelaksanaan pembangunan fisik DD tahun ini yakkni berupa jembatan gantung sepanjang 70 meter menggunakan material setempat antara lin batu dan pasir yang diambil dari areal setempat.
” Pemanfaatan material setempat tidak perlu mengurus izin. Dan lagi, pajak material besarnya dua kali lipat dibandingkan dengan kuari yang memiliki izin. Pajak galian C di desa kami lancar,” tukas Kades, Kamis.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BKD Kaur, maupun Kepala Bidang belum didapatkan penjelasannya. Saat disambangi dikantornya keduanya sedang tidak berada ditempat.
Editor : Uj