PEWARTA : RAI SAPUTRA
RABU 25 OKTOBER 2017
PORTAL KAUR – Kepala Desa Cucupan Kecamatan tetap Kabupaten Kaur, Mardi, secara resmi ditetapkan sevbagai terdakwa dalam kasus penyelwengan Dana Desa (DD) yang dilakukannya pada anggaran tahun 2016 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur Douglas Pamino Nainggolann SH MH melalui Kasi Pidsus Riky Musriza SH MH mengemukakan, berkas perkara kades dimaksud sudah dinyatakan P21 dan akan diserahterimakan
” Serah terima berkas berikut barang bukti dan terdakwa akan dilaksanakan kamis besok (26/10). dengan demikian masa penahanan diperpanjang selama 20 hari di LP Malabero Bengkulu,” ungkap Riky, Rabu, (25/10).
Selanjutnya, kata dia berkas tersebut akan dilimpahkan ke pihak pengadilan negeri dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Editor : Uj