Kegiatan Penambangan PT RPB Dihentikan ESDM

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 MINGGU 22 OKTOBER 2017 

PORTAL KAUR – Menanggapi persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Rizky Putra Bersaudara (RPB) yang disampaikan oleh Lembaga Hukum Peduli Bengkulu (LHPB) dan LSM Kopral Kaur serta aksi yang digelar beberapa waktu lalu, Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bengkulu memberhentikan kegiatan perusahaan tersebut.

Surat penghentian aktifitas tambang batuan di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning itu, menurut isi surat yang disampaikan oleh pihak ESDM untuk menghindari terjadi konflik, dalam tempo hingga adanya verifikasi lapangan.

 ” Surat tanggal 3 oktober tersebut ditandatangani oleh Kepala Dinas ESDm Bengkulu, Ahyan Endu. Dan kami juga telah menerima tembusannya,” ujar salah seorang anggota yang menyampaikan orasi. ikhsanudin, Minggu.

Dijelaskan oleh dia, surat ESDM itu nomor 540.3/877/ESDM/21.540.2 di tujukan pada Pimpinan Perusahaan PT. Rizki Putra Bersaudara, dengan tembusan kepada Gubernur Bengkulu, Bupati Kaur, Kapolres Kaur, Kepala BLH Kaur, dan kepala DPMPTSP Kaur.

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *