Kepala Desa Batu Lungun, Ali Usman kepada awak media ini menuturkan, sejatinya kegiatan pertambangan tersebut tidak ada kaitannya dengan desa. Sebab kata dia, hal itu telah ditangani oleh Koperasi Wahana Bahari, masarakat pemilik lahan hanya sebatas menjual material kepada PT Rusan Sejahtera.
” Saat aktifitas penambangan pasir biji besi bergerak masyarakat di beri uang konpensasi sebesar Rp400 Ribu per-KK. Namun belum semua, dari 40 orang baru setengah yang mendapatkan. Akibatnya aktifitas perusahaan pertambangan di blokir, dan akan dibuka kembali setelah ada kesepakatan,” tutur Kades, Rabu.
Sementara itu Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK) Kaur, Fauzan mengatakan, Kemitraan pihak perusahaan dengan koperasi WBK itu salah. Sebab, kata dia, izin pertambangan koprasi WBK telah di cabut oleh Dinas Pertambangan Propinsi Bengkulu pada tahun 2015 silam.
” Jelas salah bila perusahaan pertambangan biji besi bermitra dengan koperasi yang telah dicabut izinnya oleh Distamben,” tandas Fauzan.
Editor : Uj