Pendaftaran dimulai sejak pukul 08.00-16.00 WIB untuk hari pertama sampai hari ke-13. Sedangkan hari ke-14, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00-24.00 WIB. KPU mengingatkan bahwa bagi parpol yang berniat menjadi peserta pemilu 2019 wajib mendaftar ke KPU RI. Sebagaimana diatur PKPU 7/2017.
Divisi Sosialisasi KPU Kabupaten Bengkulu Utara (BU) Roges Mawansyah Rabu (4/10) membenarkan, pembukaan pendaftaran Verfikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 tingkat kabupaten secara serentak juga telah dibuka.
” Kita buka sejak tanggal 3/10 dan beakhir dengan tanggal 16/10 2017, Karena semua parpol yang akan mengikuti pemilu serentak di tahun 2019 harus mendaftarkan diri calon peserta,” tutur Roges.
Dijelaskan, berdasarkan peratoran KPU tahun 2017,pimpinan parpol sebelum menyampaikan surat pendaftaran harus mengapload dokumen pendaftaran terlebih dahulu, berikut persyaratannya ke KPU.
” Syarat-syaratnya antara lain daftar nama anggota, Photo Coppy KTP anggota, Photo Coppy KTA, pendaftaran kita buka mulai pukul 08.00 WIB sampai 20.00 Wib,” jelas Roges.
Editor : Uj