Diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) BU Drs H Kisro Zanito MM, Seluruh kendaraan yang masuk dalam kategori layak untuk dilelang telah didaftar kemudian disampaikan ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Provinsi Bengkulu.
” Yang akan dilelang kendaraan dinas keluaran tahun 2005 kebawah, sesuai dengan persaratan lelang adalah kendaraan yang berusia diatas 7 tahun,” tutur Kisro, Jumta (06/10).
Dijelaskan, lelang ini terbuka untuk umum, sepanjang memenuhi persaratan, siapa saja dapat mendaftarkan diri sebagai peserta. Guna memperlancar mengikuti proses lelang, kata Kisro semua peserta disarankan membawa laptop.
” Penjelasan rinci tentang proses dan persaratannya dapat ditanyakan kepada pihak panitia lelang yang akan segera dibentuk. Kondisi kendaraan apa adanya apabila terdapat kerusakan menjadi tanggung jawab pemenang lelang,” terang dia.
Harga kendaraan itu kata dia, beragam, disesuaikan dengan kondisi dan kelengkapan kendaraan. Bagi peminat terlebih dahulu diwajibkan menyetor uang jaminan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing.
” Jaminan penawaran ditentukan sebesar 50 persen dari batasan harga kendaraan yang diminati. Uang ini akan kembali utuh bila peserta batal memenangkan lelang. Bagi pemenang lelang, pelunasannya selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah proses lelang ditutup,” papar Kisro.
Editor : Uj