PAD Tidak capai Target, Kemelut Pajak Galian C di Kaur Tidak Berkesudahan

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 RABU 11 OKTOBER 2017 


Kasi Pendapatan Daerah, Munawar-Foto Rai Saputra-portalbengkulu.co 

PORTAL KAUR – Persolan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak bahan galian mineral bukan logam di Kabupaten Kaur belum mencapai target bahkan muncul asumsi berbeda. Menurut pengamatan Ketua Lembaga Anti Korupsi (LAK) Kaur, Fauzan disebabkan rendahnya kesadaran dan pemahaman para wajib pajak lantaran kurangnya sosialisasi.


Dijelaskan, terhitung per 31Juli 2017 pendapatan pajak dari batu kali baru tercapai 45.64 persen, koral 20.42 persen, pasir 22.78 persen, dan batu pecah 49.25 persen.

” Saya berasumsi pemasukan PAD bersumber dari sektor pajak galian C sangat minim, dapat dipastikan hingga ahir tahun tidak akan memenuhi target,” papar Fauzan.

Sementara itu, sejumlah Kades dalam memanfaatkan bahan galian golongan C berupa material setempat tanpa izin beranggapan itu sah-sah saja. dengan catatan pajak dibayar dua kali lipat dibandingkan dengan pajak kuari berizin.

” Saya sudah menyetorkan pajak galian c ke Kas Daerah (Kasda) menggunkan NPWP desa setempat,” beber Kades Asisman.

Kepala Badan Keuangan Daerah Jon Harimol SE Kasi pendapatan daerah Munawar SPd mengungkapkan, sesuai Perbup juga berdasarkan perda nomor 6/2013 bab III pasal 5-7 atau Rp 3.600 per meter kubik.

” Jadi salah, kepala desa yang mengatakan pajak galian c setempat dibebankan Dua kali lipat, acuan kami masih memakai aturan lama (Perda) nomor 6 Tahun 2013, kami akan mengajukan repisi Perda atau Perbup supaya ada dasar hukum terbaru untuk menerima pendapatan daerah dari sektor mineral bukan logam,” terang Munawar.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *