Berdasarkan Surat Kepala PN Bintuhan nomor 54.Pen.Pid/2017 tanggal 28 September 2017 itu, kata Erif, pihaknya kurang tepat menyidangkan kasus OTT terkait pungutan dalam penerbitan SK bidan dan dokter PTT di daerah itu.
” Yang lebih tepat menyidangkan kasus tersebut adalah Pengadilan Tipikor, sebab Budi Gunawan merupakan penyelenggara negara, dan praktik pungli yang dilakukannya dikategorikan korupsi,” terang Erif, Senin, (02/10).
Hal itu kata Dia, Sesuai pasal 368 KUHP kemudian merujuk kepada UU nomor 20 tahun 2001 perubahan atas UU nomor 31 tahuin 1999 tentang tidak pidana korupsi, pasal 12 huruf e, tuntutan minimal 4 tahun penjara atau maksimal 20 tahun, denda Rp 200 Juta.
” Dalam menyusun dakwaan, Jaksa harus merunut dan berpedoman pada ketentuan Pasal 63 ayat 1 dan 2 KUHP dan yang pasti kasus ini belum inkrah kita masih menunggu dari Kejaksaan,” imbuh Erif.
Editor : Uj