Tahun ini, ungkap Kabag Hukum Sekdakab BU, Andi Danial SH MHum, pemerintah daerah setempat baru menganggarkan hanya untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
” Untuk tahun ini baru untuk ASN, sedangkan program bantuan untuk masarakat miskin akan dianggarkan tahun 2018 mendatang, disiapkan sebesar Rp 35 Juta per satu kasusnya,” tutur Andi Danial, Selasa (17/10).
Dijelaskan, warga yang tersandung hukum, dan menginginkan mendapatkan bantuan hukum dari anggaran pemerintah daerah tersebut harus terdata di Desa dan Dinas Sosial dan termasuk dalam kategori miskin, mengenai tehnisnya sudah ditentukan.
” Bagi yang berpekara, harus mengajukan surat permohonan ke Bupati, setelah di sesuaikan dengan data di Desa dan di Dinas Sosial baru kita cek ke lapangan, setelah semuanya sinkron baru permohonan disetujui,” ungkap Andi.
Editor : Uj