Penangkapan pelaku asal Desa Marga Jaya ini dilakukan di Jalan Raya Padang Jaya – Lebong di Kecamatan Padang Jaya. Setelah Sat Narkoba melakukan pendalaman atas informasi tentang akan adanya transaksi narkoba di wilayah Bengkulu Utara.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, S.I.K, MM melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Norman SH menuturkan, setelah memastikan keakuratan informasi tersebut, 5 personil anggota besertta KBO dan Kasat Narkoba langsung melakukan penyergapan sekitar pukul 21:30 WIB Minggu (01/10).
” Setelah dibekuk, pelaku langsung dibawa kekediamannya. Di rumahnya kita temukan BB berupa 13 paket sabu, terdiri dari 4 paket besar, 2 paket sedang dan 7 paket kecil, 1 unit timbangan electrik merk Diamond, dan 17 buah kaca Pirek,” beber Kasat, selasa (03/10).
Selain itu kata Kasat, ditemukan juga 2 bh HP masing-masing Nokia hitam dan Xiomi 4A hitam, 1 buah alat hisap sabu atau bong, korek api sisa pakai, 1 buah isolasi bening, 1 Pak Plastik Bening Klif Merah.
Selaku pengedar narkotika golongan I jenis bukan Tanaman akan dijerat pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dan Pasal 144 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
” Pelaku baru 3 bulan keluar dari penjara, kembali mengedarkan narkoba dan ditangkap. Saat ini dia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres,” tutup Kasat.
Editor : Uj