Terjerat Dana Desa, Mantan Kades Ini Ditahan Polisi

PEWARTA : SULISWAN 
 SENIN 09 OKTOBER 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Setelah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Sekitar Rp 120 Juta, mantan Pjs Kepala Desa (Kades) Gunung Agung Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara Ri, secara resmi ditetapkan sebagai tesangka dan ditahan oleh Polisi pada pukul 15:20 WIB Senin (09/10).
Kapolres Bengkulu Utara (BU), AKBP Ariefaldi Warganegara, SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK mengungkapkan, selain diakui oleh Ri, penetapan dan penahanan tersangka berdasarkan gelar perkara serta hasil audit dari Inspektorat.
” Berdasarkan hasil audit Inspktorat dan gelar perkara yang diakui pula oleh tersangka, maka untuk memudahkan proses penyelidikan selanjutnya mantan Kades pada hari ini kita tahan,” ungkap Kasat, Senin. 
Atas perbuatan penyelewengan yang dilakukannya, jelas Kasat, perbuatannya dikategorikan korupsi  akan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sesuai jeratan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *