Tiga Tahun Beroperasi, Galian C Tanpa Izin Ditertibkan Polisi

PEWARTA : SULISWAN 
 KAMIS 19 OKTOBER 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Tim Opsnal Polres Bengkulu Utara pada Kamis (19/10) menertibkan usaha galian C di Dusun Tanjung Sakti Desa Pondok Kelapa Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Utara.
Operasi penertiban terhadap usaha pertambangan yang telah 3 tahun beroperasi itu, dipimpin langsung Kanit Tipidter Reskrim Polres BU, Ipda E H Purba SH, dan berhasil mengamankan sejumlah peralatan berupa perahu dan sekop beserta barang bukti berupa pasir sungai.

Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warga Negara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK menuturkan, ditemukan 5 lokasi penumpukan usaha tambang milik Su tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
” Sejumlah barang bukti berupa peralatan telah kita amankan, termasuk pemiliknya Su dan 4 orang pekerjanya sudah kita intrograsi,” tutur Kasat, Kamis.
Dijelaskan, selain Su sebagai pemilik yang berdomisili di desa yang sama, 4 orang pekerja lainnya yakni Sy, Ju, Fi, dan RM, membuat pernyataan tertulis agar tidak melakukan perbuatan tersebut sebelum mengantongi izin.
” Selanjutnya kita akan berkordinasi dengan dinas terkait yakni ESDM Provinsi Bengkulu, dan menghimbau kepada warga masarakat tidak melakukan aktifitas penambangan sebelum mendapatkan izin,” demikian Kasat.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *