Sekalipun telah ada Perda nomor 4 tahun 2015 tentang PPPKA, pihak pemerintah daerah dinilai masih sangat kurang optimal dalam melakukan sosialisasi serta menjalankan program-program guna meinimalisir kejadian.
Supadi, selaku Plt Kadis PPPA BU malah mengatakan, kurangnya kegiatan sosialisasi dan pendampingan terhadap korban lantaran disebabkan oleh keterbatasan anggaran.
” Anggaran kita satu tahun hanya Rp 70 Juta. Sedangkan Kabupaten Bengkulu Utara terdiri dari 19 kecamatan, namun demikian kita telah melakukan pendampingan pada sejumlah kasus,” beber Supadi.
Dengan keterbatasan dana itu, Supadi mengaku pihaknya telah berupaya maksimal dalam menangani beberapa kasus termasuk mengadakan sosialisasi.
“Dengan keuangan yang tersedia itu, kami berusaha maksimal dalam memberikan sosialisasi terhadap kekerasan perempuan dan anak digabungkan dalam setiap moment disetiap bidang yang melakukan kegiatan,” jelas dia.
Kendala lainnya, sebut Supadi, belum tersedianya fasilitas penunjang dalam program menangani kasus, diantaranya belum adanya rumah singgah, psikolog serta penunjang lainnya.
” Tanggungjawab dalam penanganan kasus tersebut bukan hanya di DPPPA saja, Dinas Kesehatan, Dikbud serta BPMPD juga mempunyai peran penting guna menekan angka kasus setiap tahunnya,” demikian Supandi.
Editor : Uj