PEWARTA : EDWAR
SELASA 14 NOVEMBER 2017
PORTAL BENGKULU UTARA – Setelah menjalani pemeriksaan, Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bengkulu Utara, Sy (54) yang tertangkap tangan kemarin malam (13/11), pihak Kepolisian Polres BU menetapkan statusnya sebagai tersangka tindak pidana pemerasan.
Ketua Tim Saber Pungli Bengkulu Utara, Kompol Eko Sisbiantoro, menuturkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan antara lain uang pecahan Rp100Ribu sejumlah Rp 50 juta, berikut dua unit handpone milik Sy. Sedangkan pemberi yakni Weldan sebagai kuasa direktur CV Riske sementara ini ditetapkan sebagai korban.
” Laporan dari korban diterima pada 1 November lau, sejak itu kita melakukan penyelidikan dan puncaknya tadi malam dia ditangkap di kediamannya. Perbuatan itu dikategorikan pemerasan karena Sy mengancam tidak mau menandatangani pencairan proyek 30 persen,” jelas Eko didampingi Kasat Reskrim , AKP M Jufri.
Dijelaskan Eko, Sy meminta uang kepada korban bukan yang pertama. Atas perbuatan tersebut, Sy bisa diancam hukuman pidana 4 tahun dan maksimal selam 20 tahun.
” Kemungkinan adanya tersangka lain masih kita dalami. Sementara ini baru satu orang,” tutur Eko yang juga selaku Wakapolres BU, Selasa.
Bupati Sebut, OTT kali Ini Jadikan Shock Therapy
Menyikapi kejadian operasi tangkap tangan kasus pemerasan yang dilakukan ASN di lingkungan Pemkab BU itu, Bupati Ir Mian mengatakan, OTT ini dapat dijadikan peringatan atau shock therapy bagi pejabat lainnya di Bengkulu Utara.
“Sekali lagi saya tekankan jangan sekali-kali melakukan pungli dan jangan ada pungutan – pungutan. Kejadian OTT dapat menjadi pembelajaran,” kata Mi’an.
Editor : Uj
Baca Juga :