Korupsi Dana BOP Libatkan Puluhan Tersangka, Kali Ini Jerat Kepala SMP Taba Penanjung

PEWARTA : SULISWAN 
SENIN 27 NOVEMBER 2017 


PORTAL BENGKULU UTARA – Kasus korupsi dana bantuan Operasional pendidikan (BOP) di Kabupaten Bengkulu Tengah yang melibatkan 23 pengurus PKBM bahkan menjerat Anggota dewan serta komisioner KPU daerah itu, sebanyak 20 orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dua orang diantaranya hari ini Senin (27/11/2017) yakni Kepala SMP Negeri 04 Taba Penanjung BS, sebelumnya ia selaku ketua PKBM Widya Taba, dan RA dari PKBM Pertiwi Senin (27/11/2017), resmi ditahan oleh pihak Kepolisian Polres Bengkulu Utara.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK didampingi Kanit Tipikor Ipda Donald Sianturi memperkirakan tersangka akan terus bertambah seiring dengan berjalannya pemeriksaan dan hasil pendalaman dari keterangan saksi juga tersangka terdahulu.
” Mereka ini (para tersangka -red) telah melakukan korupsi dana BOP tahun anggran 2013 dengan mendirikan PKBM fiktif, diperkirakan tersangka akan bertambah setealh kita melakukan pendalaman,” ungkap Kanit, Senin.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata PKBM yang mendapatkan bantuan dana BOP tersebut tidak ada peserta didiknya sudah tentu tidak pula kegiatan belajar mengajar. Namun, mereka tetap mencairkan dana BOP program paket B.
” Setelah dilakukan pemeriksaan oleh unit Tipikor, PKBM yang mereka ketuai tidak ada peserta didiknya, tentu tidak ada juga kegiatan belajar mengajar. Namun mereka tetap mencairkan dana BOP program paket B dengan nilai totalnya Rp 676 Juta lebih,” terang dia.

Atas perbuatan itu, jelas Kasat, mereka telah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) hururf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 sub pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), ayat (3) UU RI 31/1999 lebih sub pasal 9 UU RI 31/1999 sebagaimana diubah UU RI 20/2001 Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *