Kepala Kejaksaan Negeri BU Fathuri SH MH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, SH mengungkapkan, keduanya telah melanggar UU 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
” Mereka telah melakukan pemotongan anggaran kegiatan fisik, kemudian melakukan pencairan anggaran kegiatan fiktif seperti Pembinaan PKK, Karang taruna dan Kelompok Tani. dari LHP Inspektorat, Total kerugian anggarannya sebesar Rp 299 Juta lebih,” ungkap Dodi Selasa.
Ditambahkan Dodi, total anggaran tahun 2015-2016 untuk Desa Lubuk Tanjung sekitar Rp 1,32 Milyar. terjadi ketidak patuhan terhadap peraturan dan perundangan berupa pemahalan harga (Mark-Up) sejumlah 46,5 Juta, ditambah lagi pemotongan belanja kegiatan dengan menyertakan bukti pengeluaran fiktif sebesar Rp 144,005 Juta.
Editor : Uj