Sekalipun Diberhentikan ESDM, Aktifitas Penambangan Pasir Biji Besi dan Bebatuan Tetap Jalan

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
KAMIS 2 NOVEMBER 2017 


PORTAL KAUR – Sekalipun telah dikeluarkan surat pemberhentian oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bengkulu, aktifitas pertambangan pasir biji besi PT Rusan Sejahtera di desa Batu Lungun dan tambang bebatuan PT Rizky Putra Mandiri (RPM) di Desa Padang Leban Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, tetap berjalan.

Masih berjalannya aktifitas tambang pasir biji besi tersebut diakui oleh salah seorang warga batu Lungun, Feri. Menurut kesaksian dia sekalipun telah terbit surat pemberhentian dari ESDM tidak ada perubahan kegiatan di lokasi.

” Pengamatan kami, kegiatan tetap berjalan seperti biasa, saya melihat sendiri kegiatan penambangan pasir,” beber Feri.

Mendapatkan informasi bahwa pihak perusahaan tetap membandel, pihak ESDM mengaku terkejut. Salah seorang pegawai ESDM dari Jakarta yang ditugaskan ke Bengkulu, Roky Gumanti menuturkan, pihaknya akan segera melakukan pengecekan kembali ke lokasi.

” Secepatnya, kami akan melakukan pengecekan , mengenai surat penghentian kegiatan telah kami ke Kemnterian melalui Lucyana Sutoyo dan Ali Usman,” terang Roky.

Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIK melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Sembiring mengatakan, penutupan tambang tersebut hanya bersifat sementara untuk menghindari terjadinya konflik masarakat setempat .

” Soal fungsi pengawasannya menjadi wewenang pihak Dinas ESDM, sebab mereka yang lebih paham soal aturan pertambangan, kami dari kepolisian hanya mengawasi,” tutur Kasat Rabu, (01/11/2017)

Rudi juga menegaskan, pihaknya belum menerima tembusan surat tentang pemberhentian atau penutupan aktifitas pertambangan dari ESDM.

” Kami memang menunggu jika ada informasi dari ESDM baik lisan ataupun tertulis yang menyatakan bahwa pertambangan pasir biji besi ditutup,” ungkap Kasat.

Disisi lain, pihak pengurus koperasi WBK, mengakui usaha pertambangan pasir biji besi hanya memiliki izin sepihak berupa izin lingkungan dari masarakat sekitar lokasi.

” Izin Koperasi memang hampir berakhir dan akan diperpanjang kembali, dan kami bukan penambang baru, hanya melakukan reklamasi, jika tidak dilakukan pemilik tanah tentu akan menuntut hak mereka tidak direklamasi,” tutur Edi Jaya, selaku Bendahara Koperasi WBK, Rabu.



Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *