Bila berpedoman kepada Permendagri nomor 20 tahu 2015 memang sepatutnya pekerjaan tidak dihentikan. Sementara itu Bupati Mi’an menegaskan dirinya siap untuk duduk bersama guna mendapatkan penyelesaian dalam persoalan tapal batas tersebut jika difasilitasi oleh pemerintah provinsi.
” Persoalan ini kita serahkan kepada pemerintah provinsi, dan bila diminta oleh Gubernur kita untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan tabat ini dengan pemkab lebong kapanpun kita siap,” tandas Bupati.
Pantauan awak media ini di lokasi, aktifitas kegiatan pembangunan gapura memang sedang berlangsung dan diakui oleh direktur CV Umang, Deni, sebagai kontraktor pelaksananya pekerjaan dilanjutkan.
” Pekerjaan dilanjutkan,” singkat deni ditengah kesibukannya.
Editor : Uj