Atas penganiayaan yang dilakukan terhadap gamer warga Jl Sam Ratulangi RT 02 Purwodadi, Satria Wiradinata (21) di warnet memory tersebut, sejak 3 oktober 2016 lalu pelaku ditetapkan sebagai DPO.
Motif penganiayaan masih belum diketahui secara pasti, dari pengakuan korban kepada pihak kepolisian, sekitar pukul 22:00 WIB Rabu (01/06/2016) pelaku mendatangi dan mengganggu dirinya yang tengah bermain game. Ketika diingatkan pelaku marah lantas memukuli korban.
” Korban sempat berlari menuju sepeda motornya untuk menghindar, namun pelaku terus memburu dan kembali menjambak rambut serta memukuli dan menendang korban berkali-kali,” papar Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK, Jumat.
Dijelaskan, berdasarkan laporan polisi dari saksi juga selaku korban yang merasa dirinya dianiaya dipukul dan ditendang berkali-kali mengakibatkan cidera memar dan bengkak.
Editor : Uj