Rambah Hutan Lindung, Warga Lebong Diamankan Polisi

PEWARTA : SULISWAN 
SABTU 23 DESEMBER 2017 



PORTAL BENGKULU UTARA – Operasi pengamanan hutan yang digelar Unit Tipiter Reskrim Polres Bengkulu Utara bersama Polisi Kehutanan (Polhut) DLH Provinsi Bengkulu pada Jumat (22/12/2017) berhasil mengamankan seorang warga Lebong, Za (46) selaku terduga penggarap hutan lindung (HL) Bukit Daun seputaran Bukit Resam Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya BU.

Diakui oleh Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK, pelaku diamankan beserta peralatan berupa parang, dan barang bukti 3 batang bibit kopi dan 30 batang bibit nilam. Pelaku menggarap lahan di kawasan HL seluas 2 hektar.

“ Terduga pelaku penggarap HL telah kita amankan berikut sejumlah barang bukti. Selanjutnya kita melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi administrasi penyelidikan,” ungkap Kasat. 


Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *