Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIK MM melalui KAsat Reskrim AKP M Jufri SIK menuturkan, operasi yang digelar oleh segenap jajaran hinggga pelsek-polsek dalam wilayah hukum Bengkulu Utara ini menuju sasaran segala bentuk kejahatan termasuk perjudian, miras, warung remang-remang.
” Hasil operasi pencegahan dan penanggulangan penyakit masarakat yang digelar di segenap polsek berhasil mengamankan seditnya 300 botol miras berbagai merk dan sekitar 1 ton tuak,” tutur Kasat, Kamis.
Pemilik warung yang didapatkan menjual miras tak berizin itu, kata Kasat, diberi peringatan agar tidak menguilangi lagi, dan bila terbukti masih melakukannya akan ditindak tegas.
” Terkait perizinan menjual miras kita akan berkordinasi dulu dengan pihak Bapenda, soal barang bukti berupa miras akan dimusnahkan kita harus berkordinasi dengan Polda,” demikian Kasat.
Editor : Uj