Perasaan gundah sang istri NP bercampur aduk ketika melihat foto suaminya, Ev tengah melangsungkan resepsi pernikahan dengan salah seorang mahsiswi RN yang masih berusia 25 tahun terpajang pada status salah seorang temannya di media sosial (Medsos).
Dalam menjerat wanita idamannya, pelaku Ev mengaku berstatus bujangan terhadap keluarga istri keduanya di Desa Talang jarang kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIk, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIk membenarkan adanya laporan korban atau istri sah pelaku pada Jumat 12 Januari 2018 lalu dan sudah ditindaklanjuti.
” Tersangka sudah kita amankan dan bisa dikenakan pasal 279 KUHP tentang menikah lagi tanpa izin istri sah, atau kejahatan tentang asal usul perkawinan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tkata Kasat.
Editor : Uj