Kasus Pembunuh Bocah Kota Agung Segera Disidangkan

PEWARTA : EDWAR 
SELASA 16 JANUARI 2018 


PORTAL BENGKULU UTARA – Kasus pembunuhan bocah yang tubuhnya dimasukkan ke dalam karung dan dibuang di bawah jembatan di Desa Kota Agung Kecamatan Air Besi, Bengkulu Utara bakal memasuki babak baru. 
Tak lama lagi kasus yang menghebohkan di akhir tahun 2017 lalu itu akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Arga Makmur.
Selasa (16/1) penyidik Pidum Satreskrim Polres BU melakukan pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.
Dalam kasus ini, tersangka inisial Ri dijerat Pasal 81 Ayat (1) Dan 80 Ayat (3) UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 Tahun 2002 sub 338 KUH Pidana.
“Tersangka sudah diserahkan dan diterima oleh JPU J. A. Juanda Panjaitan,SH, ” ujar Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP Jufri SIK.
Bersamaan dengan itu juga diserahkan barang bukti 1 buah karung warna hijau, 1 buah karung warna putih bertulis “gula tebu bertapis”, 1 bilah pisau dapur, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega, 1 lembar celana pendek loreng terdapat bercak darah, 1 lembar kaos motif garis warna merah hitam putih biru, 1 lembar Rok panjang jeans warna biru.
Selain itu BB yang diserahkan, 1 lembar celana pendek shot warna hitam, 1 lembar celana dalam warna krem, 1 lembar celana panjang warna biru muda terdapat tulisan huruf cina, 1 lembar sarung bantal warna krem, 1 untai tali rafia warna merah dalam ikatan terputus, 1 untai tali rafia warna biru, 1 untai tali bekas sumbu, 1 lembar kaos warna krem motif gambar sepeda, terdapat bekas tusukan 7 lubang, 1 lembar kaos dalam motif garis- garis warna hitam putih terdapat bekas tusukan 7 lubang, 1 buah cincin emas dan 1 pasang anting emas.

Editor : Pauzi
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *