PEWARTA : M FAUZI
KAMIS 25 JANUARI 2018
PORTAL KEPAHIANG – Pemmerintah Kabupaten Kepahiang melalui BKD setempat menertibkan reklame yang tidak mengikuti ketentuan, atau yang dikategorikan melanggar Perda Kepahiang Nomor 7 tahun 2011 dan perbup No 30 tahun 2016.
Kepala BKD Kepahiang Feriyandi melalui Kabid Pendapatan Musi Dayan menegaskan, pihaknya telah menertibkan reklame salah satu produk rokok yang terpasang di Desa Tebat Monok.
“Reklame tersebut telah melanggar Perda dan Perbub makanya kita turunkan. Hingga saat ini belum mengurus periziznan,” kata Musi Dayan, Kamis.
Dijelaskan oleh Musi, ada lima reklame yang diturunkan olehnya. Jika dikalkulasikan dan berdasarkan ukurannya, sekitar Rp 2,5 Juta yang harus dibayar oleh pihak perusahaan rokok tersebut.
Ungkapan senada juga disampaikan oleh Kasi Perizinan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) kabupaten Kepahiang, Hartoni.
“Nanti bila pihak pemasang reklame sudah mengurus perizinan silakan mereka memasang kembali reklame tersebut,” singkat Hartoni, di lokasi pencabutan reklame.
Editor : Uj