Menguak Kejanggalan 10 CJH Kepahiang Asal Muratara

PEWARTA : M FAUZI 
SABTU 20 JANUARI 2018 



PORTAL KEPAHIANG – Kejanggalan demi kejanggalan mulai terkuak, 10 calon Jamaah Haji (CJH) asal Kabupaten Muratara Provinsi Sumatera Selatan yang terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang ternyata menurut Sekdes Daspetah2 Desi Sahada, CJH dimaksud mendapatkan e-KTP direkomendasikan oleh Camat Ujan Mas.
Dari 10 warga Muratara yang membawa surat pindah tersebut datang menemui Sekdes hanya berjumlah 4 orang. Mereka didampingi Pjs Kades dan sekaligus selaku camat Ujan Mas, Endang Sarjana.
“Ada empat orang yang datang ke saya dan saat itu juga didampingi oleh Camat Ujan Mas sekaligus PJs kades daspetah 2 endang sarjana. Tujuan mereka kesini adalah untuk mengurus surat pindah dari daerah asal ke desa daspetah 2, sekaligus minta surat rekomendasi pengurusan e-KTP, ” terang Desi.
Desi mengaku hingga saat ini, ia tidak mengetahui dimana tempat tinggal warga yang mengurus surat pindah tersebut. Lantaran kedatangannya didampingi oleh camat, selaku Sekdes ia mau tidak mau harus juga membuatkan surat rekomendasi untuk mengurus e-KTP ke Dukcapil Kepahiang.
“Terus terang selaku sekdes daspetah3, saya belum tahu dimana mereka tinggal di desa ini. Mengenai rekomendasi selaku sekdes saya keluarkan karena pak camat juga mentandatangani surat rekomendasi guna di ajukan ke Dinas Dukcapil Kepahiang untuk mendapatkan e-KTP,” beber Desi.

Namun, Camat Ujan Mas Endang Sarjana mengelak bila dikatakan ia merekomendasikan pengurusan e-KTP untuk mendaftar sebagai CJH.
” Yang kita berikan adalah rekomendasi untuk menjadi warga Kabupaten Kepahiang dari wilayah asal mereka yaitu Musi Rawas, terus terang saya baru menjadi PJs dan saya belum mengetahui bahwa mereka yang akan mengurus surat keterangan pindah ternyata tidak  mempunyai tempat tinggal di desa daspetah 2,” Elak Camat.
Selanjutnya camat berjanji akan menelusuri tentang jati diri mereka yang memiliki e-KTP Kepahiang beralamat di Desa Daspetah 2, namun ia berdomisili di daerah lain.

“Ada aturan yang mengatur tentang kependudukan, memilki KTP beralamat di Desa Daspetah 2 tetapi bertempat daerah lain. Mengenai rekomendasi yang saya tandatangani waktu itu karena saya lagi terburu-buru,” tutup Camat.


Editor : Uj


Belum Lengkapi Persyaratan, 10 CJH Asal Muratara Kantongi e-KTP Kepahiang

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *