Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Mohtadin SP mengungkapkan kekecewaan atas kurang profesionalnya pihak-pihak yang terlibat dalam pembangunan jalan tersebut. Sebab kata dia, masa kontrak semestinya berakhir pada 25 desember 2017 silam namun hingga saat ini pekerjaan tersebut belum juga selesai.
Keyakinan yang dikemukakan oleh Kepala Dinas PUPR Bengkulu Utara, Heru Susanto ST disaat rapat kerja tahun 2017 silam menyatakan proyek-proyek anggaran 2017 yang ditanganinya akan selesai tepat waktu namun kenyataanya nihil.
” Dengan keterlambatan ini tentu merugikan masarakat, yang semestinya sebelum tutup tahun sudah dapat menikmatinya. Selain itu kita pertanyakan tentang perpanjangan waktu selama 50 hari kalender, jika kontraktor dikenakan sanksi denda Perlu dipertanyakan kemana uang dendanya,” ungkap Mohtadin.
Lebih jauh Mohtadin berharap terutama kepada TP4D dapat menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku khususnya kepada pengguna anggaran yang dinilai kurang bertanggung jawab.
” Sepatutnya, pengguna anggaran dan juga kontraktor pelaksana beserta segenap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek tersebut diberi sanksi, dan dalam waktu dekat kita akan memanggil Kadis PUPR guna meminta pertanggungjawabannya,” tandas dia.
Editor : Uj