Polisi Gagalkan Transaksi Narkoba, Pelaku Diamankan

PEWARTA : SULISWAN 
RABU 31 JANUARI 2018 


PORTAL BENGKULU UTARA – Satnarkoba Polres Bengkulu Utara meringkus GU alias Wa (28) warga jalan Fatmawati Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur Bengkulu Utara. 
Pemuda ini ditangkap karena kedapatan mengantongi dua paket sabu-sabu paket kecil seharga Rp 500 ribu per paket di saku celananya. Selain BB sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp  1,4 juta dan satu buah handphone merk Xiaomi warna hitam putih. 
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Ariefaldi Warganegara, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Agus Norman SH mengungkapkan, pelaku ditangkap Selasa, (30/1) pukul 14.30 WIB. Bertempat di jalan Samsul Bahrun Kelurahan Purwodadi Kota Arga Makmur Bengkulu Utara.

Kasat Narkoba, Iptu Agus Norman SH (kiri) bersama pelaku dengan BB 2 paket sabu (tengah) 
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Purwodadi. Mendapat laporan itu, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan akan terjadi transaksi, petugas langsung beringkus pelaku yang tengah melintas di jalan. Pelaku tidak bisa mengelak lagi setelah digeledah berhasil ditemukan barang bukti sabu sebanyak dua paket kecil di dalam saku celana tersangka yang terbungkus dalam kotak rokok. 
“Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasat.

Editor : Pauzi
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *