PEWARTA : SULISWAN
SELASA 16 JANUARI 2018
PORTAL BENGKULU UTARA – Pasca Terbitnya Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klarifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), Pemkab Bengkulu segera menghapus 6 UPTD Dinas Pendidikan di Daerah itu.
UPTD yang bakal dihapus antara lain, UPTD Arga Makmur, Padang Jaya, Giri Mulya, Ketahun Putri Hijau, Lais, Kerkap. Dengan demikian akan ada 12 pejabat eselon IV yakni Kepala UPTD dan Tata Usaha UPTD akan bergeser.
Sekdakab BU, Dr Haryadi MSi melalui Kabag Ortala Drs M Sibarani mengakui hal itu. Pihaknya saat ini tengah menggodok proses penempatan yang nantinya akan diisi oleh tenaga fungsional guru selaku kordinator.
” Pelaksanaan kearah itu tengah kita pelajari, agar semuanya berjalan sesuai dengan ketentuan,” kata Sibarani.
Dijelaskan, persiapan lainnya untuk menerapkan Permendagri tersebut, Pemkab BU tengah membentuk tim untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) guna pembentukan Kordinator Pendidikan.
Editor : Uj