6 Tersangka BOP Benteng Berikut Berkas Perkara Dilimpahkan Ke Jaksa

PEWARTA : SULISWAN 
SENIN 12 FEBRUARI 2018 


PORTAL BENGKULU UTARA – Enam orang tersangka tindak pidana korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) pendidikan program paket B Kabupaten Bengkulu Tengah pada senin (12/2) diserahkan oleh penyidik tipikor Satreskrim Polres BU kepada JPU.
Dengan telah dilakukannya serah terima tersangka berikut berkas perkara ini, maka tanggung jawab yuridis terhadap tersangka kembali kepada pihak kejaksaan. Dan para tersangka diserahkan dalam kondisi fisik sehat.
Keenam tersangka terdiri dari 3 laki-laki dan tiga wanita tersebut antara lain, Ketua PKBM Bina Talenta Yu (43), Ketua PKBM Jati Sejahtera, Su (40), Ketua PKBM Serunting Ratu, Ci (40), Ketua PKBM Barokah, Ta (44), Ketua PKBM Putra Mandiri, No ( 35) dan ketua PKBM Setulus Kasih, YS  (38).
Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIk MM melalui KAsat Reskrim AKP M Jufri menuturkan, keenamnya merupakan tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Benteng tahun anggaran 2013 silam. 
Total kerugian negara yang ditimbulkan akibat dari perbuatan mereka mencairkan dana bantuan dengan membuat PKBM fiktif program paket B, mencapai Rp 676 Juta lebih.
“Keenam tersangka beserta berkas perkaranya telah kita serahkan kepada pihak JPU. Dan mereka dapat terjerat sejumlah pasal UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juga KUHP,” terang Kasat.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *