Baca : Beasiswa Unras Dicairkan ke YRSA, Berikut Alasan Kepala BPKAD Dihadapan Dewan dan Mahasiswa
Betulkah Kisruh Beasiswa Lantaran Kurang Kordinasi, Berikut Faktanya
PEWARTA : ADMIN
RABU 28 FEBRUARI 2018
PORTAL BENGKULU UTARA – Kisruh yang terjadi beberapa bulan silam antara dua yayasan yang berebut mengaku selaku pengelola ternyata belum berujung. Sekalipun hak kelola Unras sepenuhnya berada pada YRS, polemik kembali melanda yang dicuatkan oleh pihak BEM Unras dengan menuntut soal kejelasan beasiswa.
Sejatinya, menurut pengakuan kepala BPKAD, Drs H Kisro Zanito, MM di hadapan Dewan pada Rabu (14/2) lalu, beasiswa tersebut telah dibayarkan kepada YRSA tanggal 26 juli tahun 2017 silam. Hanya saja, Sugeng selaku rektor versi YRSA tidak berkordinasi dengan pihak YRS sebagai pengelola saat ini.
Sekdakab BU, Dr Haryadi MM MSi dalam pertemuan dengan 90 perwakilan mahasiswa termasuk mantan Rektor Unras Sugeng mengakui, dirinya mengetahui dari penjelasan Sugeng bahwa dana sudah disalurkan untuk pembayaran gaji dosen dan karyawan Unras.
“Menurut versinya Pak Sugeng, dana tersebut sudah dibayarkan sebagai gaji dosen dan karyawan Unras,” papar Sekda.
Soal keinginan mahasiswa yang akan melakukan langkah hukum, pihaknya ikut mendukung, namun perlu diketahui kewajiban Pemkab BU terhadap penyaluran beasiswa telah dilakukan. Bahkan, kata sekda, penggunaan dana tersebut sudah diaudit oleh BPK.
“Kita dukung keinginan mahasiswa yang akan menempuh langkah hukum. Sekali lagi kita tegaskan bahwa dana tersebut sudah disalurkan dan diaudit oleh BPK,” tutur Dia.
Namun, pada saat mahasiswa menuntut agar diberikan kesempatan untuk melihat bukti pembayaran gaji, tidak ditunjukkan oleh Sugeng, yang saat itu hadir bersama ketua serta pengurus YRSA. Dengan alasan itu memang sudah menjadi hak dosen dan karyawan.
Sedangkan presiden BEM Unras Yoki Ramadan menganggap pertemuan yang dipimpin oleh Sekda pada Senin (26/2) tersebut belum menemukan kesimpulan sebagaimana yang diharapkan oleh mereka. Untuk itu pihaknya tetap bertekad untuk menempuh langkah hukum.
“Kami tetap akan menempuh langkah hukum agar semuanya terbuka secara jelas. Sebab kita minta bukti pembayaran gaji dosen tidak diberikan. Jika memang benar apa salahnya menunjukkan bukti-bukti pembayaran gaji beserta SPJ,” tandas Yoki.