Dua Minggu Kabur, Salah Seorang Pencuri Menyerahkan Diri

PEWARTA : YOFING DT 
SABTU 3 JANUARI 2018 


PORTAL LEBONG – Setelah sekitar dua minggu melarikan diri ke Lampung, Pi (19) yang merupakan salah satu pelaku pencurian dirumah Junaidi Desa Tabeak Blau II Kecamatan Plabai Kabupaten Lebong pada 18 januari silam, menyerahkan diri ke Polsek Lebong Atas.
Pelaku bersedia menyerahkan diri setelah mendapat saran dan diantar oleh Kades Semelako II, Fren pada Sabtu (3/2) sekitar pukul 14:00 WIB. Sedangkan kedua rekannya yakni Pa dan Ji telah lebih dulu diamankan oleh aparat Kepolisian. Hanya saja 1 orang pelaku lainnya yakni Ba masih dalam pengejaran dan ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Lebong AKBP Andree Ghama Putra,SH,SIk melalui Kapolsek Lebong Atas Ipda Kuat Santosa, SH kepada awak portalbengkulu.com membenarkan salah satu pelaku telah menyerahkan diri.
“Kita berharap pelaku yang ditetapkan sebagai DPO agar koperatif dan tidak menyulitkan petugas. Mengingat ketiga temannya telah diamankan,” kata Kapolsek, Sabtu.
Sekedar mengingatkan, keempat pelaku menggasak isi rumah korban disaat penghuninya sedang tidak berada di rumah. Barang-barang yang diambil antara lain, tabung gas, seekor burung kacer, beras dan receiver parabola.
“Berdasarkan pengakuan pelaku Pi, semua barang hasil curian tersebut telah dijual dan uangnya digunakan untuk membeli minuman tuak,” terang Kapolsek.
Atas perbuatan itu, para pelaku dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *