Sayangnya pemberian kesempatan selama 50 hari tersebut menurut anggota DPRD BU Deddy Syafroni, tidak didasari dengan penilaian yang cermat dari tim PUPR sehingga hasilnya terkesan sia-sia. Seharusnya kata Roni, waktu opname pekerjaan diakhir masa kontrak PUPR dapat menilai patut atau tidak diberi kesempatan.
“Selain itu, kita juga pertanyakan, kemana disetorkan uang denda dua perusahaan senilai satu permil perhari dikalikan 50 hari tersebut. Bila tidak ingin terjerat masalah, jangan dikeramak-kerumuk, itu harus jelas pertanggungjawabannya,” tandas Roni, Minggu.
Sementara, di lokasi proyek baik jalan Kota Bani-Suka Baru yang dikerjakan oleh PT Kawan Sehati dan proyek Irigasi DI Air Palik Tanjung Agung di Desa Sengkung, yang dikerjakan oleh CV Permada Tri Karya, saat ini sudah tidak ada lagi aktrifitas pekerjaan.
“Kita minta agar soal denda keterlambatan ini betul-betul transparan, disetorkan kemana, jumlahnya berapa, dan dipergunakan untuk apa,” tandas Mohtadin.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Dinas PUPR Bengkulu Utara, baik kepala dinas maupun PPTK nya belum dberhasil dimintai keterangannya. beberapa kali dicoba dihubungi via nomor ponsel miliknya tidak ada yang bersedia menerima panggilan.
Editor : Uj