Kedua pelaku dilaporkan oleh korban ke pihak Kepolisian menyertakan dua orang saksi masing-masing Rahayu Astina (46) dan Irwadi (50, atas kejadian tindak pidana pencurian oleh pelaku di rumah korban Desa tegal Sari Kecamatan Arga makmur pada Rabu (31/1/2018) silam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepolisian, Kapolres BU AKBP Ariefaldi Warganegara SH SIk MM melalui Kasat Reskrim AKP M Jufri kepada awak portabengkulu.com menuturkan, peristiwa kemalingan itu diketahui ketika korban pulang dari kebun.
Setibanya dirumah, kata Kasat, pelapor tidak melihat lagi barang-barang yang tadinya berada di teras rumahnya. Antara lain, 1 buah velg standar mobil Inova lengkap dengan ban, 1 buah velg L-300 ukuran 14 inch, dua buah velg L-300, 2 buah bak porsneling kijang, 1 buah bak porsenling suzuki carry, dan 1 unit mesin genset.
“Diperkirakan, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp 4 juta, dan kedua tersangka saat tengah menjalani pemeriksaan guna mendapatkan keterangan barang bukti lainnya,” ungkap Kasat, Selasa.
Editor : Uj