Niat Transaksi Narkoba, Pemuda Petani Sawang Lebar Ini Diringkus Polisi

PEWARTA : SULISWAN 
KAMIS 8 FEBRUARI 2018 


PORTAL BENGKULU UTARA – Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Bengkulu Utara kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Salah seorang pria warga Desa Sawang Lebar Ilir Kecamatan TAP berinisial Ji (21) ditangkap sebelum melakukan transaksi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14:30 WIB Rabu (7/2) di jalan lintas tengah Bengkulu-Argamakmur, berawal dari informasi dari masarakat. Bersama pelaku polisi berhasil mengamankan 1 paket kecil narkotika golongan I diduga jenis sabu.
Kapolres BU AKBP ARiefaldi Warganegara SH SIk MM melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Norman SH membenarkan, penangkapan pelaku oleh Kapolsek Air Besi beserta 4 personil jajarannya. Selain 1 paket kecil sabu dari tangan pelaku juga diamankan 1 buah HP Nokia.
“Setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan, Kapolsek Air Besi Iptu Sodri SSos MM beserta 4 personilnya langsung menyergap pelaku yang melintas di Desa Sawang lebar Ilir. Ditemukan satu paket kecil narkotika di dalam saku celana pelaku terbungkus kotak rokok sampoerna mild,” tutur Agus Norman, Kamis.
Lantas pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Air Besi untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan oleh Satuan Narkoba Polres BU. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Tindakan kita, tentunya melanjutkan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi-saksi, kemudian berkordinasi dengan BPOM Bengkulu juga kepada JPU serta melengkapi administrasi penyelidikan,” demikian Kasat.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *