Soal Retribusi Kebersihan Di Kepahiang, Berikut Uraian Kadis Lingkungan Hidup

PEWARTA : M FAUZI 
RABU 7 FEBRUARI 2018 


PORTAL KEPAHIANG – Resmi atau tidaknya pungutan reribusi kebersihan di Kabupaten kepahiang yang belakangan ini mulai dikeluhkan sebagian warga, bahkan sempat mencuat di salah satu media sosial baru-baru ini, mendapat respon dari Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Kadis Lingkungan Hidup Kepahiang, Muktar Yatip kepada awak portalbengkulu.com menerangkan, semua bentuk pungutan baik diberlakukan terhadap pedagang, maupun rumah pribadi memnag sudah ada ketentuannya dan merupakan implementasi dari Perda nomor 5 tahun 2011 tentang retribusi kebersihan.
“Pungutan yang dilakukan oleh petugas tersebut resmi berdasarkan Perda. Namun masarakat perlu cermat, petugas resmi setiap menjalankan tugasnya dibekali surat tugas dan mengenakan seragam Dinas Lingkungan Hidup (DLH), membawa karcis yang tertera nominal tagihannya, ” terang Muktar, di ruang kerjanya Rabu.
Kemudian, kata Muktar masih ada lagi tagihan yang diberlakukan kepada kios, warung atau toko, biasanya ditagih perbulan pada awal atau pertengahan bulan.
“Jika ada yang mengaku petugas dari DLH, namun tidak sesuai atribut atau tidak membawa surat tugas palagi melakukan pungutan tanpa karcis, diharap jangan dilayani. Bisa saja itu adalh oknum yang mengaku-ngaku petugas,” tegas dia.

Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *