Kadis PMD Lebong Jamin Tidak Ada Pungutan Rastra, Begini Faktanya

PEWARTA : YOFING DT 
JUMAT 2 MARET 2018 



PORTAL LEBONG – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (PMD-Sos) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto S.Sos, MSi menjamin, tidak ada pungutan atau biaya apapun yang dibebankan kepada keluarga harapan sebagai penerima beras sejahtera (Rastra) di daerah itu.

“Tidak ada pemotongan sedikitpun semua itu hak mereka tidak ada istilah uang transport petugasnya kan sudah ada gaji. Dan jatah penerima juga tidak boleh dikurangi yakni sebanyak 10 Kg,” tegas Reko, di ruang kerjanya jumat (2/3).

Ditegaskan, sesuai dengan ketentuan dari pemerintah pusat, beras rastra tersebut diberikan secara cuma-cuma kepada yang berhak menerimanya. Namun kata dia, kecuali ada kesepakatan melalui musyawarah.

“Beras ini diberikan cuma-cuma tanpa dipungut biaya. Jika seandainya ada oknum yang meminta biaya, harap dilaporkan karena itu merupakan bentuk pelanggaran hukum. Kan sudah jelas beras ini gratis kenapa harus ada biaya lagi tolong jangan menyiksa masyarakat,” tandas Reko.

Faktanya, salah seorang warga masyarakat (nama ada pada redaksi) mengemukakan, selaku penerima rastra, setiap mencairkan dana PKH dirinya diharuskan menyetor sebesar Rp 50 Ribu. Kemudian untuk rastra dia juga mengaku diwajibkan menebus, dengan dalih untuk biaya transport petugas.

“Sedangkan beras Rastra kami hanya diberikan 5 Kg dan diwajibkan menebus seharga Rp 3 Ribu per-Kg. Pastinya kami tidak berani melaporkan, nanti tidak diberi bantuan rastra lagi,” tutur warga.

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *