PEWARTA : HERMAN
SABTU 22 SEPTEMBER 2018
PORTAL BENGKULU UTARA – Jelang pelaksanaan seleksi CPNS Pemeintah Kabupaten Bengkulu Utara, terjadi dua kali ralat pengumuman. Pengumuman pertama, nomor: 800/0789/BKPSDM/II/2018, menyebutkan persyaratan khusus adalah, lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi minimal B.
Mengakomodir tuntutan alumni, kemudian pengumuman tersebut diralat dengan diterbitkannya pengumuman kedua, Nomor : 800/0792/BKPSDM/II/2018. Disebutkan, yang dapat mengikuti seleksi adalah lulusan perguruan tinggi dari program studi (prodi) berakreditasi B saat kelulusan.
Terbitnya pengumuman kedua berupa ralat tersebut ditengarai lantaran timbulnya berbagai kritikan dari alumni serta masarakat yang merasa tersisihkan, dan terganjal dengan isi ketentuan dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Bupati BU, Ir Mian itu.
Sekalipun terbit pengumuman kedua, belum juga dapat diterima oleh para alumni Universitas Ratu Samban (Unras) Arga Makmur. Mengingat sebagian besar program studi (prodi) di perguruan tinggi yang dikelola oleh Yayasan Ratu Samban itu terakreditasi C.
Selanjutnya, pihak pemerintah daerah kembali meralat pengumuman itu, dan diterbitkan pengumuman Nomor : 800/0798/BKPSDM/II/2018. Pada pengumuman ketiga ini, persyaratan khusus yang disebutkan, merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) saat kelulusan.
Kepala Dinas Kominfo, Bengkulu Utara, Kiman Nazardi mengakui adanya ralat kedua tersebut. Khususnya pada poin B tentang persyaratan khusus.
“Memang ada ralat yang dikeluarkan BKPSDM, dan itu sudah sah, ditandatangani oleh Pak Bupati Mian,” kata Kiman.
Ralat atau perubahan isi pengumuman itu diakui pula oleh Sekda BU, Dr Haryadi MM, MSi. namun kata dia, pemerintah daerah tetap menentukan syarat, yang bisa mendaftar yakni lulusan perguruan tinggi yang IPK nya minimal 2,75.
”Yang penting lulusan perguruan tinggi yang terakreditasi. Tetapi IPK nya minimal 2,75,” kata Haryadi.