PEWARTA : ADITYA
RABU 5 DESEMBER 2018
PORTAL BENGKULU – Pada Selasa (4/12), bertempat di Halaman Kantor KPPBC Madya Pabean C Bengkulu, dilaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil sitaal pada penindakan selama 2018. Dalam pemusnahan barang milik negara hadir dari Instansi dan Lembaga seperti, Polres Kota Bengkulu ,TNI AL, Kepala Badan Intelijen Daerah Bengkulu, Direktur Polair Polda Bengkulu, Korem 041/GAMAS, Detasemen Polisi Militer, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Kejaksaan Negeri Kota, Kantor Pelayanana Kekayaan Negara Dan Lelang Bengkulu, Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan, Balai POM, Karantina, Kesehatan Pelabuhan, PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Bengkulu, Kantor POS, Polsek Kawasan Pelabuhan Pulau Baai.
Dalam sambutan dari Kepala Kantor KPPBC Bengkulu, Yusmariza, mengatakan salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah membatasi, mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran serta kosumsi barang tertentu yang mempuyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai aspek keadilan dan keseimbangan.
”Sebagai unsur vertikal dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai serta salah satu kantor yang berada di bawah kantor DJBC Sumatra Bagian Barat. KPPBC TMP C Bengkulu juga mengemban fungsi tersebut dengan cara ikut serta dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal berupa minuman yang mengandung etil alkohol ilegal dan rokok ilegal,” ungkapnya.
Ditambahkannya, upaya ini merupakan aksi nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi importir minuman mengandung etil alkohol pabrik minuman mengandung etil alkohol dan industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan peraturan di bidang Cukai.
”Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi minuman mengandung etil alkohol ilegal dan rokok ilegal yang beredar di pasaran. Selama priode November tahun 2017 sampai Oktober 2018 KPPBC Bengkulu telah melakukan kegiatan penindakan sebanyak 129 kali penindakan,” imbuhnya,