kaur  

Bea Cukai Bengkulu Musnahkan Barang Ilegal Hasil Sitaan

PEWARTA : ADITYA

RABU 5 DESEMBER 2018

PORTAL BENGKULU – Pada Selasa (4/12), bertempat di Halaman Kantor KPPBC Madya Pabean C Bengkulu, dilaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil sitaal pada penindakan selama 2018. Dalam pemusnahan barang milik negara hadir dari Instansi dan Lembaga seperti, Polres Kota Bengkulu ,TNI AL, Kepala Badan Intelijen Daerah Bengkulu, Direktur Polair Polda Bengkulu,  Korem 041/GAMAS, Detasemen Polisi Militer, Kejaksaan Tinggi Bengkulu,  Kejaksaan Negeri Kota,  Kantor Pelayanana Kekayaan Negara Dan Lelang Bengkulu,  Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan,  Balai POM,  Karantina,  Kesehatan Pelabuhan,  PT Pelabuhan Indonesia II Cabang Bengkulu,  Kantor POS, Polsek Kawasan Pelabuhan Pulau Baai.

Dalam sambutan dari Kepala Kantor KPPBC Bengkulu,  Yusmariza, mengatakan salah satu fungsi utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah membatasi, mengawasi dan mengendalikan produksi, peredaran serta kosumsi barang tertentu yang mempuyai sifat dan karakteristik membahayakan kesehatan,  lingkungan, ketertiban dan keamanan masyarakat melalui instrumen cukai aspek keadilan dan keseimbangan.

”Sebagai unsur vertikal dari Direktorat Jendral Bea dan Cukai serta salah satu kantor yang berada di bawah kantor DJBC Sumatra Bagian Barat. KPPBC TMP C Bengkulu juga mengemban fungsi tersebut dengan cara ikut serta dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal  berupa minuman yang mengandung etil alkohol ilegal dan rokok ilegal,” ungkapnya.

Ditambahkannya, upaya ini merupakan aksi nyata Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi importir minuman mengandung etil alkohol  pabrik minuman mengandung etil alkohol  dan industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan peraturan di bidang Cukai.

”Diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi minuman mengandung etil alkohol ilegal dan rokok ilegal yang beredar di pasaran. Selama priode November tahun 2017 sampai Oktober 2018  KPPBC  Bengkulu telah melakukan kegiatan penindakan sebanyak 129 kali penindakan,” imbuhnya,

Adapun Barang milik negara yang di  musnahkan sebagai berikut, rokok berbagai merk  sebanyak 906.224 batang, MMEA 216 Botol, kosmetik, suplemen dan obat 113 Pcs,  bibit tumbuhan 2 pcs, barang pornografi 7 pcs,  makanan 120 pcs, pakaian dan sepatu 110 pcs serta barang mainan 29 pcs.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *