kaur  

Polsek Kaur Selatan Pasang Larangan Mandi Di 4 Titik Kawasan Pantai

SELASA 4 JUNI 2019

PORTAL KAUR – Jajaran Polsek Kaur Selatan melakukan pemasangan papan pengumuman larangan mandi di empat objek kawasan pantai yang terdapat di Kecamatan Kaur Selatan, Kabupaten Kaur. Pemasangan dilakukan pada Senin (3/6). Hal itu lantaran kawasan pantai dinilai berbahaya. Karena beberapa waktu lalu pernah kejadian terdapat pengunjung pantai yang tenggelam.

“Benar anggota kita memasang larangan mandi di empat lokasi pantai, sebab, dikhawatirkan akan kejadian, sebelumnya juga sudah ada kejadian, untuk itu, biasanya Idul Fitri nanti akan ramai pengunjung, kita melarang pengunjung untuk mandi disitu, ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kapolsek Kaur Selatan Iptu Surya R Purnama.

Adapun empat lokasi pantai yang dilarang mandi sebagai berikut:

  1. Belakang rumah makan Kaur Raya Desa Tanjung Besar
  2. Labuhan Baru Kelurahan Bandar
  3. Pantai Cukoh Kelurahan Bandar
  4. Pantai Sekunyit

Kapolsek berharap imbauan berupa larangan mandi itu dipatuhi oleh pengunjung pantai.

“Ini sebagai bentuk tindakan prefentif dari Kepolisian, meski begitu, kami tetap menyiagakan personil yang akan memantau kawasan vital, terutama yang banyak dikunjungi saat hari raya nanti,” imbuh Kapolsek.

Ditambahkannya, selama Idul Fitri 1440 Hijriah, Polsek Kaur Selatan akan memberikan pelayanan 24 jam siaga. Hal itu semata untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Kaur Selatan maupun pemudik yang melintas.

“Jangan sungkan menghubungi dan meminta tolong kepada Polisi bila menemukan hal-hal yang mencurigakan, kami siaga selama 24 jam,” pungkasnya.(rls-bengkulutoday.com)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *