Hari Bhakti Imigrasi, Komisi II DPRD RL Pantau Program Layanan Paspor Simpatik

PEWARTA : ZULFI MAIDI
PORTAL REJANG LEBONG – Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke 70 pada tanggal 11 sampai 12 Januari 2017, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bengkulu memberikan “Layanan Paspor Simpatik” kepada masyarakat Rejang Lebong. Program ini dibuat untuk mewujudkan layanan keimigrasian berbasis online untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sejumlah pejabat publik seperti Putra Mas Wigoro, SE, SH, MH, Panca Kurniawan dan Guntur selaku Anggota Komisi II DPRD RL Ikut memantau dan menyambangi kegiatan tersebut serta turut serta antri dalam pembuatan Paspor.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD RL, Putra Mas Wigoro, SE, SH l, MH menuturkan jika kegiatan pelayanan pembuatan Paspor Simpatik yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke 70 tahun 2020 ini sangatlah positif.

“Saya sempat berbincang dengan salah satu warga Jambi dan Lubuklinggau. Dimana, mereka menyambut baik kegiatan ini sehingga kedepan dapat dijadikan agenda rutin tahunan,” tegasnya.

Untuk itu, terangnya, dengan tingginya antusias warga dalam program layanan pembuatan paspor simpatik ini, kita berharap kedepan Pemkab RL dan DPRD RL dapat duduk bersama dan mewacanakan pembuatan UKK ( Unit Kerja Kantor ) Imigrasi Cabang Rejang Lebong.

“Tingginya antusias warga dalam pelayanan pembuatan Paspor Simpatik ini kita harapkan dapat disikapi serius oleh Pemkab RL dimana kedepan Rejang Lebong bisa menerapkan pembuatan gedung UKK ( Unit Kerja Kantor ) Imigrasi Cabang Rejang Lebong seperti yang saat ini berada di Kota Lubuklinggau, ” terangnya..

Sementara itu, diungkapkan oleh Kadis Kominfo Rejang Lebong, Feri Najamudin, saat melakukan monitoring kegiatan Layanan Paspor Simpatik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke 70 tahun 2020.

Ia mengatakan jika kegiatan pelayanan pembuatan paspor ini merupakan agenda Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bengkulu dalam rangka Hari Bhakti Imigrasi ke 70 tahun 2020. Dimana, Diskominfo Rejang Lebong hanya membantu menyukseskan kegiatan tersebut sebagai wujud ikut berpartisipasi dalam peringatan Hari Bhakti Imigrasi Ke 70 ditahun ini.

“Dengan adanya layanan pembuatan Paspor ini kita harapkan mampu membantu warga Rejang Lebong dalam hal mempersingkat proses pembuatan paspor. Dimana, selama ini, pembuatan paspor meski dilakukan di provinsi Bengkulu,” tegasnya.

Layanan Paspor Simpatik untuk warga ini : Kerjasama Pemerintah Daerah  Rejang Lebong dengan Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bengkulu. yang dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Rejang Lebong.

Berikut ini adalah rincian untuk syarat membuat paspor:

1. persyaratan untuk paspor baru : e-KTP asli.Kartu Keluarga asli, Akta kelahiran, ijazah (SD/SMP/SMA), surat/buku nikah, atau surat Baptist.
2. Pengganti Paspor : KTP asli,  Paspor lama.
3. Untuk anak anak di bawah umur/belum 17 Tahun (Belum, memiliki KTP) : Akte Kelahiran Anak, Kartu Keluarga, KTP orang tua,  surat nikah orang tua,  Paspor orang tua/orang tua Ikut mengajukan permohonan paspor.
4. Untuk TKI melampiran rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja, surat dari PJTKI.
5. Biaya : Siapkan materai 6000. (2buah), uang Rp 350.000.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *