PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Jajaran Polres Lebong dalam hal ini Satres Narkoba pada Rabu, Tanggal 26 Februari 2020 lalu sekitar pukul 19.45 WIB berhasil mengungkap kasus dugaan penjualan obat tanpa dilengkapi izin edar. Ia adalah, Ri (32) warga Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen Kabupaten Lebong. Ri yang berprofesi sebagai penjual warung manisan atau kelontong diamankan petugas lantaran menjual obat batuk merk Samcodin tanpa mengantongi izin edar. Selain Ri, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) sebanyak 168 keping/strip atau sebanyak 1.685 butir Samcodin dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 240.000.
Dari keterangan Ri dihadapan penyidik, penjualan obat Samcodin tersebut sasarannya adalah kalangan pelajar dan umum yang biasa nongkrong dan mengonsumsi minuman jenis tuak di warung miliknya di Muara Ketayu. Ri mendapatkan obat dari Kota Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Harga per keping/strip yang berisi 10 butir obat Samcodin dijual oleh Ri senilai Rp 15.000,-
Obat jenis Samcodin sendiri merupakan merk obat batuk yang mengandung dextromethorphan, glyceryl, guaiacolate dan chlorpheniramine meleat. Obat ini digolongkan sebagai obat keras. Sehingga, penggunaannya harus berdasarkan resep dokter.
“Penjualan obat ini termasuk meresahkan masyarakat. Karena dampaknya menyebabkan anak-anak muda kita di Kabupaten Lebong ini mabuknya aneh. Setelah didalami dan dilakukan penyelidikan, Ri ini menjual obat Samcodin. Sebelum minum tuak, obat Samcodin terlebih dahulu dikonsumsi,” Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur, S.IK didampingi Kabag Ops AKP Rafenil Yaumil Rahman SH dan Kasat Resnarkoba AKP Yudha Setiawan SH dalam keterangan press release pada Rabu (11/3).
Lebih jauh Kapolres menjelaskan,
“Jadi, untungnya per keping itu sekitar Rp 2.500. Harga normalnya per keping ini Rp 12.500. Ri ini sudah menjalankan bisnis ini sejak pertengahan tahun 2019. Yang sudah laku terjual kurang lebih sebanyak 7 kotak,” kata Kapolres.
Ri dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Lebong, baik yang memiliki usaha warung manisan atau tidak untuk jangan sekali-kali mengedarkan atau menjual obat tanpa izin,” pungkas Kapolres.