Gubernur Minta 50 Persen Uang Komite SMA, SMK dan SLB Dikembalikan Kepada Siswa

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Dampak dari Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19) bukan hanya menyerang dan berimbas pada sektor kesehatan ekonomi dan sosial lainnya, akan tetapi berdampak sangat serius kepada dunia pendidikan.

Memperhatikan hal tersebut, Gubernur Bengkulu telah mengeluarkan Surat Edaran  yang ditujukan kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 1 sampai dengan IX dan Kordinator Pengawas SMA, SMK dan SLB  juga ditujukan kepada  Ketua MKKS SMA dan SMK  serta SLB  berikut kepada seluruh Kepala SMA dan SMK serta SLB di dalam seluruh wilayah Provinsi Bengkulu.

Surat Edaran  dengan Nomor 4224/453/DIKBUD/2020 tentang keringanan  pembayaran  iuran komite sekolah bagi orangtua/wali siswa SMA/SMK/SLB serta pembayaran honor GTT, PTT dan GBD pada SMA/SMK/SLB di Provinsi Bengkulu

Merujuk kepada Surat  Edaran Menteri Dalam Negri  Nomor 440/2622/SJ tanggal 29 Maret 2020 tentang  Pembentukan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) Daerah, maka  untuk penanganan  dampaknya pada  orang tua/wali siswa SMA, SMK, SLB dan untuk peningkatan  kesejahteraan bagi PTT, GTT dan Guru Bantu Daerah (GBD) pada SMA/SMK/SLB  gubernur meminta :

Pembayaran iuran komite Seklah bagi siswa SMA/SMK/SLB :

A – Pembayaran iuran komite Sekolah diberikan keringanan sebesar 50% dari jumlah iuran komite sekolah  pada sekolah masing-masing.

B – Pemberian keringanan pembayaran sebagaimana dimaksud pada huruf  (a)  datas  dilaksanakan selama 4 (empat) bulan yaitu pada bulan April sampai dengan bulan Juli 2020,

C- Bagi orang tua /wali siswa  yang sudah membayar  uang komite sekolah  untuk bulan April  sampai dengan  Juli 2020 sebanyak 100% dari jumlah iuran komite sekolah, pihak sekolah wajib mengembalikan sebesar 50 % dari jumlah iuran komite sekolah tersebut  kepada  orang tua/wali  siswa.

Terkait hal tersebut di atas, awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lebong, Mahmud Siam melalui seluler. Namun hingga berita ini dikirim ke meja redaksi yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Demikian juga halnya upaya konfirmasi terkait surat edaran dimaksud  dilakukan awak media ini kepada Ketua MKKS SMA Kabupaten Lebong, Iwan Saputra, M.Pd.

Lain halnya dengan Ketua MKKS SMK Kabupaten Lebong sesaat setelah dihubungi melalui selulernya, Fahrurozi M.Pd yang juga adalah Kepala SMKN 03  atau lebih dikenal dengan sebutan SMK Turan Lalang yang juga SMK Terfaforit dan menjadi idaman siswa siswi lulusan SMP (Sekolah menengah Lanjutan Pertama) Kabupaten Lebong untuk dapat belajar dan menimba ilmu di sekolah tersebut.

”Kami akan merealisasikan surat edaran dimaksud. Untuk lebih detail terkait surat edaran, kami minta awak media ini mengkonfirmasikan kepada  Kepala Cabang Dinas Pendidikan Lebong. Kalau untuk tingkat SMK akan kami gelar rapat terlebih dahulu,” ujar Rozi.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *