Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Mukomuko Aktifkan Kembali Panwaslu Se-Kabupaten

PEWARTA : DIA
PORTAL MUKOMUKO – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak 2020 telah diumumkan jadwal pelaksanaannya yakni Desember mendatang. Seluruh daerah mulai mempersiapkan tahapan-tahapan yang bakal dilaksanakan jelang hingga akhir pelaksanaan pesta demokrasi tuntas.

Dengan demikian, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengeluarkan Surat Edara (SE) Pengaktifan kembali Panwas tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang tertuang dalam surat dengan Nomor 0197/K.Bawaslu/TU.00.01/VI/2020.

Dalam edaran tersebut, memerintahkan Bawaslu kabupaten/kota untuk mengaktifkan kembali atau melantik panwas kecamatan dan kelurahan/desa sebelum 15 Juni 2020. Pengaktifan kembali panwas memperhatikan masa kerja Panwas kecamatan paling lama 12 bulan dan masa kerja Panwas kelurahan/desa paling lama delapan bulan.

Pun sama di Kabupaten Mukomuko, pada Minggu (14/6), secara resmi telah mengaktifkan kembali Anggota Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa se Kabupaten Mukomuko berikut sekretariatnya. Keputusan itu disampaikan secara resmi melalui daring zoom meeting yang digelar Bawaslu Kabupaten Mukomuko dengan Panwascam se Kabupaten Mukomuko.

Kegiatan dipimpin langsung Ketua Bawaslu, Padlul Azmi, didampingi Anggota, Amrozi, SE, M.Pd dan Korse, Merizon. Rangkaian diawali dengan pembukaan, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, Mars Bawaslu dan pembacaan SK pengaktifan.

”Terhitung mulai Minggu, tanggal 14 Juni 2020, anggota Panwascam se Kabupaten Mukomuko diaktifkan kembali. Keputusan itu sudah kami sampaikan melalui vicon/zoom meeting bersama anggota panwascam se Kabupaten Mukomuko. Dengan demikian, semua tugas yang menyangkut dengan fungsi, tugas dan tanggung jawabnya mulai dilaksanakan jelang pelaksanaan pilkada sampai selesai nanti,” ungkap Ketua Bawaslu, Padlul Azmi diamini Amrozi.

Ditambahkan Padlul Azmi, seluruh anggota Panwascam, Panwas Kelurahan/Desa dalam menjalankan tugas wasib mengenakan Alat Pelindung Diri (APD). Mengingat saat ini masih dalam kondisi Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19). Hal itu untuk menghindari dan mencegah penyebaran dan penularan virus. Karena tugas dan fungsi panwas sangatlah berat dan kerap terjun langsung ke lapanga.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *