PORTAL BENGKULU – Berbekal informasi setelah berhasil mengamankan oknum Satpam AP Alias No (24) bersama barang bukti 3 paket diduga narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja, Tim Kepolisian yang dikomandoi langsung Kasubdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Kompol Awilzan, S.IK., sore hari kemarin Kamis (22/10) kembali bergerak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terduga pelaku Ha Alias Ri (27).
Miris, Tim Kepolisian menemukan fakta bahwa terduga pelaku Ha Alias Ri (27) yang kemudian ditetapkan sebagai Bandar yang menguasai dan memperjualbelikan narkotika golongan 1 jenis tanaman ganja bekerja sebagai seorang penjaga rumah ibadah di Kota Bengkulu terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH., kepada awak media pagi hari ini Jumat (23/10).
“terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti 1 (satu) paket yang diduga Narkotika golongan I Jenis tanaman ganja di bungkus plastik bening dari tempat tinggalnya di Kelurahan Talang Kering Kecamatan Muara Bangkahulu” tambahnya.
Hasil pemeriksaan sementara, diduga narkoba jenis tanaman ganja ini merupakan barang lokal Bengkulu pungkas Kabid Humas sembari menghimbau agar masyarakat dapat berperan aktif memberikan informasi agar penyalahgunaan narkoba dapat semakin ditekan.(tribratanewsbengkulu)